Inspirasi
Beranda » Berita » Tindakan ilegal Dan Melanggar Hukum. UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 Melarang Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Tindakan ilegal Dan Melanggar Hukum. UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 Melarang Kepala Desa Dan Perangkat Desa

eksekutifpress.com Penjualan proyek pemerintah oleh aparat desa merupakan praktik ilegal dan melanggar hukum. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengadaan barang/jasa yang tidak transparan, pemborongan proyek ke pihak ketiga tanpa persetujuan, atau bahkan adanya dugaan korupsi.

 

Elaborasi:

1)-Pelanggaran Hukum:

Penjualan proyek pemerintah oleh aparat desa, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 melarang kepala desa dan perangkat desa menjadi pelaksana proyek dana desa.

 

2)Pengadaan Barang/Jasa yang Tidak Transparan:

Proyek dana desa seharusnya dilakukan melalui proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa). Namun, jika ada penjualan proyek, proses ini bisa diabaikan, sehingga menimbulkan potensi dan penyimpangan.

 

3)-Pemborongan ke Pihak Ketiga:

Pemborongan proyek dana desa ke pihak ketiga juga bisa menjadi jalan pintas bagi aparat desa untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus menjadi pelaksana proyek langsung. Namun, pemborongan ini harus dilakukan dengan aturan yang jelas dan transparan untuk menghindari penyalahgunaan.

 

4)Dugaan Korupsi:

Penjualan proyek sering kali terkait dengan dugaan korupsi, seperti pungli, suap, atau gratifikasi. Pelaku korupsi dapat memanfaatkan posisi mereka sebagai aparat desa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

 

5)-Pencegahan:

Untuk mencegah praktik penjualan proyek, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan informasi yang transparan tentang proyek dana desa. Selain itu, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik penyalah gunaan dana desa.

× Advertisement
× Advertisement