Inspirasi
Beranda » Berita » Kebebasan Pers Dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tidak Melanggar Kode Etik

Kebebasan Pers Dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tidak Melanggar Kode Etik

eksekutifpress.com boleh melakukan kritik terhadap wartawan dan jurnalis, asalkan kritik tersebut dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Kritik yang sehat dan membangun dapat menjadi bagian dari proses perbaikan dan peningkatan kualitas jurnalisme.

 

Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak untuk mengkritik. Namun, kritik tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

 

Wartawan memiliki kode etik jurnalistik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab mereka. Kode etik ini termasuk hak koreksi bagi masyarakat terhadap pemberitaan yang dianggap salah atau menyesatkan.

 

Kritik yang sehat dan membangun dapat membantu wartawan untuk meningkatkan kualitas kerja mereka. Kritik yang tidak bertanggung jawab, seperti fitnah atau ujaran kebencian, dapat merugikan wartawan dan jurnalisme secara keseluruhan.

 

Masyarakat memiliki hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap salah atau tidak akurat. Wartawan wajib melayani hak koreksi tersebut dan memperbaiki pemberitaan yang keliru.

 

Wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan seimbang. Mereka juga harus menghindari pemberitaan yang menyesatkan atau merugikan pihak lain.

 

Dengan demikian, kritik terhadap wartawan dan jurnalis adalah sah dan bahkan diperlukan untuk menjaga kualitas jurnalisme. Namun, kritik tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

× Advertisement
× Advertisement