Nagan Raya Ketua lsm Gmbi Aceh Zulfikar Za bersama tim nya saat itu pada tanggal 9 Juli 2025 tepat pada pukul 11.11 wib berada di titik kordinat Lat 4.286064 Long 96.444728,tepat nya desa blang seunong, kecamatan beutong,kabupaten nagan raya,Ketua gmbi aceh melihat langsung lokasi tambang emas ilegal beroprasi secara terang-terangngan di lokasi tersebut.
Zulfikar Za menambah kan ini bukan hal baru terkait tambang emas ilegal di nagan raya bahkan bukan lagi rasia umum terkait upeti yang diterima polres nagan raya juga sangat pantastis, bayang kan per eskavator mencapai 30 juta per bulan yang harus di setorkan kepada polres nagan raya, bayang kan bila seratus eskavator.berapa upeti yang di peroleh setiap bulan nya
Zulfikar Za menjelas kan,padahal ada undang-undang nya terkait tambang ilegal yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Di mana undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Selain itu,undang-undang Cipta Kerja juga mengatur klaster minerba yang berkaitan dengan pertambangan ilegal.Undang-Undang yang Terkait, UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba)undang-undang ini merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 dalam undang-undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi penambang ilegal
Kegiatan penambangan ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya alam, dan kerugian finansial bagi negara,Ketua lsm gmbi aceh berharap polda aceh turun tangan untuk mengungkap siap aktor-aktor mafia tambang ilegal tersebut,pinta nya. TTD Zulfikar ZA