OPINI
Beranda » Berita » Wartawan Yang Berbicara Kasar. Merendahkan Orang Lain Dengan Tuduhan ‘Kurang Pendidikan

Wartawan Yang Berbicara Kasar. Merendahkan Orang Lain Dengan Tuduhan ‘Kurang Pendidikan

eksekutifpress.com. Banda Aceh.  ini menuai banyak kritik dari wartawan, karena wartawan seharusnya menjadi contoh dalam berkomunikasi yang baik dan sopan. Namun, beberapa wartawan malah menggunakan kata-kata kasar untuk merendahkan orang lain dengan tuduhan “kurang pendidikan”.

Perilaku seperti ini tidak hanya merugikan orang yang menjadi sasaran, tetapi juga merusak citra profesi wartawan itu sendiri. Wartawan seharusnya berperan sebagai penyampai informasi yang akurat dan objektif, bukan sebagai pihak yang memecah belah dengan kata-kata kasar.

Wartawan berharap agar para wartawan dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menggunakan bahasa yang santun dan tidak menyinggung orang lain. Dengan demikian, citra wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dapat terjaga dengan baik.

Pasal 310 KUHP menjelaskan tentang pencemaran nama baik, di mana seseorang sengaja melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang merusak nama baik orang lain, yang bisa berujung pada ancaman pidana penjara atau denda.

wartawan dapat dijerat dengan pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika penghinaan dilakukan melalui media elektronik, dan juga pasal terkait pencemaran nama baik. Selain itu, tindakan tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi oleh organisasi wartawan.

sanksi organisasi profesi mereka karena dianggap melanggar standar profesionalisme.

Perilaku kasar dapat merusak citra wartawan dan institusi media tempat ia bekerja, serta merendahkan martabat profesi jurnalistik itu sendiri.

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement